1

Cara buat templates sendiri...

Posted by Teknologi Terkini on 07.07
Yak akhirnya jadi juga, seperti yang aku janjikan kemarin yaitu "Cara Membuat Template Blogger". Mulai dari mana ya? nnnngg.. :t ohya, tak jelasin dulu deh tentang artikel ini. Gini, dalam trik berikut, kita akan mencoba membuat template yang paling sederhana dan paling mudah. Sebenarnya dalam mebuat template di blogger harus mengerti tentang CSS dan HTML, tapi untuk kali ini kita hanya memerlukan sedikit kemampuan tersebut karena kita akan membuat template yang paling sederhana, tapi jangan salah walaupun caranya sederhana tapi hasilnya bisa sangat luar biasa, tergantung dari desainernya. Ok deh mulai aja deh ya, kayaknya udah pada nggak sabar nih.

Gini, cara termudah dalam membuat template blogger yaitu dengan mendownload sebuah template kemudian kita otak-atik sendiri, jadi kita tidak perlu membuat dari awal. Untuk bahan praktek kali ini kita coba memakai template yang aku dah pernah aku buat, downlad disini bahannya. Sebelum kita mulai gue saranin lo buat blog baru aja biar gak ngerusak blog asli kamu.

Tahap Desain

Template yang akan kita buat disini memiliki empat komponen utama yaitu Background, Header, Main dan Footer. seperti yang ada dalam gambar berikut:



Jadi kamu harus membuat keempat komponen tersebut. Cara buatnya gimana? kamu harus bisa menggunakan software image editor seperti Photoshop, Corel, Paint dll. Cara pembuatan desainya lebih jelasnya seperti ini:
1. Buat desain seperti gambar diatas
2. Pada bagian background usahakan bersifat "Tile / Pattern" (kecil dan berulang-ulang).
3. Untuk Main dibagi lagi menjadi beberapa kolom, boleh 2 kolom, 3 kolom atau terserah deh. Dan biasanya terdiri dari bagian utama (posting) dan sidebar.
4. Kemudian potong-potong perbagian.
5. Untuk bagian Header motongnya harus full.
6. Bagian background, main dan footer motongnya sedikit aja karena bersifat "tile"
7. Desain diatas kalo dipotong-potong akan menjadi seperti ini :

background
header
main
footer

8. Upload potongan-potongan tersebut pada sebuah webhosting atau layanan penyimpanan file lainya. Contohnya di geocities atau Photobucket dll.

Nha modeng po ra?

Sekarang kita memasuki ke tahap penyusunan di blogger. gini langkah-langkahnya. Ohya udah di download belum tadi bahanya, kalo belum download dulu diatas itu. Ok kita mulai:
1. Kembali ke blogger dan ke menu "Edit HTML".
2. Trus klik tombol "Brows" untuk mengupload template yg udah kamu donwload tadi.
3. Kemudian Cari kode seperti ini:

body { margin: 0px; padding: 0px; text-align: left; font:$bodyfont; color:$textcolor; background: #323232 url('http://kendhin.890m.com/template/bg.jpg') repeat-x top left; }

4. Ganti text yang dicetak tebal dengan lokasi gambar background yang kamu buat.
5. Cari kode seperti ini :

#center {background: #ffffff url('http://kendhin.890m.com/template/main.jpg') repeat-y top center;}

6. Ganti text yang dicetak tebal dengan lokasi gambar main kamu.
7. Cari kode seperti ini:

#header { margin: 0; height:196px; width:898; color: $pagetitlecolor; background: url('http://kendhin.890m.com/template/head.jpg') no-repeat top center; }

8. Ganti text yang dicetak tebal dengan gambar header.
9. Cari kode seperti ini:

#footer { margin: 0; width: 898px; height:80px; padding: 0px; background: url('http://kendhin.890m.com/template/foot.jpg') repeat-y top center; }

10. Ganti text yang dicetak tebal dengan gambara foter.
11. Masih ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan. coba cari kode-kode berikut:

#outer-wrapper { width: 898px; margin: 0px auto 0; text-align: justify; }

kode width: 898px menunjukkan lebar dari blog kamu, kamu bisa mengubahnya sesuai keinginanmu, tapi harus disesuaikan dengan lebar desain gambar yang kamu buat.

#main { float: left; width: 445px; margin: 5px; padding: 0px 0px 0px 10px; line-height: 1.5em; word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */ overflow: hidden; }

kode width: 445px; adalah lebar daerah main yang berisi posting, kamu bisa merubahnya.

#sidebar { float: right; width: 153px; padding-right: 50px; font-size: 83%; color: $sidebartextcolor; line-height: 1.4em; word-wrap: break-word; overflow: hidden; }
#ads-wrapper {float: left; width: 195px; padding-left: 10px; word-wrap: break-word; overflow: hidden; }


kode width: 153px; adalah lebar sidebar bagian kanan. Dan kode width: 195px; adalah lebar sidebar bagian kiri. Terus kode padding-right: 50px; jarak antara tulisan atau isi sidebar sebelah kanan dengan garis batas kanan. Dan kode padding-left: 10px; adalah jarak antara isi sidebar kiri dengan garis batas kiri.

#header { margin: 0; height:196px; width:898; color: $pagetitlecolor; background: url('http://kendhin.890m.com/template/head.jpg') no-repeat top center; }

kode height:196px; width:898; adalah ukuran tinggi dan lebar bagian header, kamu bisa menyesuaikannya dengan ukuran header kamu.

#footer { margin: 0; width: 898px; height:80px; padding: 0px; background: url('http://kendhin.890m.com/template/foot.jpg') no-repeat top center; }

kode width: 898px; height:80px; adalah ukuran lebar dan tinggi bagian footer.

12. Nah kalo udah selesai coba di preview template kamu, sudah sesuai kah? atau hancur?
13. Kalo sudah di Save.

:f akhirnya selesai juga aku buat artikel tentang pembuatan template, capek ya? tapi ingat sekali lagi ini adalah metode membuat template yang mudah dan sederhana, jadi sebenrnya isi dari template lebih rumit lagi, munkin kapan-kapan akan kita bahas detail dari bagian-bagina template tersebut.
OK SELAMAT BERJUANG......

0

Enam perusahaan taken moU standar ramah lingkungan

Posted by Teknologi Terkini on 02.37
Enam perusahaan terkemuka secara bersama-sama menandatangani nota kesepahaman (MoU) menjadi pelopor dalam gerakan ramah lingkungan atau Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD). Keenam perusahaan itu adalah PT Garuda Indonesia Tbk., PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI), PT Medco Energi, Asia Pacific Resources International Holdings Ltd. (APRIL), PT Bakrie Telecom Tbk., dan PT Holcim Tbk.
Penandatangan tersebut digelar di Hotel Shangri-la, Jakarta, Rabu (27/4). Acara ini disaksikan langsung Ketua Dewan Nasional Perubahan Iklim Rachmat Witoelar dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Suryo Bambang Sulisto.
Nota kesepahaman ini adalah bagian langkah maju dunia bisnis yang lintas sektoral untuk berkomitmen sebagai pelaku usaha yang mempunyai pemahaman dan pertimbangan lebih mendalam mengenai masalah sosial dan lingkungan. Terutama, timbul akibat usaha yang dilakukan.
"Saya berharap IBCSD dapat memberikan manfaat nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia. Dan di sisi lain memberikan suatu peluang bagi para pelaku usaha Indonesia untuk mengembangkan suatu bisnis model yang kuat, aman dan berkelanjutan, berbasiskan pada inovasi dan meningkatkan daya saing dalam perekonomian global yang baru serta green race yang saat ini merupakan bagian dari masa depan," jelas Suryo.
Ia menambahkan, saat ini masih banyak aturan-aturan yang tumpang tindih dan tidak mengindahkan lingkungan hidup. "Kadin hanya bisa mendorong, pemerintah harus mendukung hal ini dengan membuat aturan-aturan green economy," paparnya. Dalam kajian tersebut akan dibahas mengenai insentif pajak yang akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang dalam operasionalnya memenuhi standar ramah lingkungan.(ANS)

0

Teknologi ramah lingkungan

Posted by Teknologi Terkini on 02.29
  Cina berhasil mengalahkan Amerika Serikat dalam persaingan produksi teknologi ramah lingkungan. Dalam persaingan tersebut Cina berhasil menempati posisi kedua. Sedangkan AS menempati urutan ke 17.

Posisi pertama dimenangkan Denmark. Negara itu keluar sebagai jawara dengan memproduksi kincir angin dan berbagai teknologi ramah lingkungan lain. Namun, itu semua tidak berhasil mengalihkan pusat perhatian yang kini tengah menyoroti Cina.

Menurut laporan yang dirilis World Wildlife Fund for Nature, "teknologi hijau" Cina telah tumbuh dengan luar biasa, sekitar 77 persen setahun. "Cina telah membuat, pada tingkat politik, keputusan penting dan sadar untuk menangkap pasar teknologi hijau ini dan untuk mengembangkan pasar ini dengan sangat agresif," kata Donald Pols, ekonom yang menyertai WWF, seperti dilansir Associated Press, Ahad (8/5).

"AS terus berkembang secara substansial sehingga kebijakan Obama tampak berhasil. Namun AS tidak dapat dibandingkan dengan Cina. Ketika Anda berbicara dengan orang Cina, perubahan iklim bukan isu ideologis. Bagi mereka, perubahan iklim adalah fakta kehidupan. Sementara, kita memperdebatkan perubahan iklim dan transisi menuju ekonomi karbon rendah. Perdebatan itu sudah dilewatkan di Cina," ujar Pols.

Laporan itu disusun Roland Berger Strategy Consultants, sebuah perusahaan global yang berbasis di Jerman. Timnya mengumpulkan data 38 negara dari berbagai asosiasi energi, laporan bank dan broker, presentasi investor, Badan Energi Internasional, dan sumber lain. Pendapatan diukur dari produksi energi terbarukan seperti biofuel, turbin angin dan peralatan termal, dan teknologi efisiensi energi seperti pencahayaan rendah energi dan insulasi. (YUS)

0

buat apa belajar Robot?

Posted by Teknologi Terkini on 00.52
Banyak orang bertanya, apa ada manfaatnya belajar robotika?  Hal itu utamanya dikaitkan dengan kebutuhan teknologi yang tepat buat Indonesia. Dengan tenaga yang melimpah seperti sekarang – apalagi dengan jumlah penganggur yang telah mencapai sekitar 40 juta orang ini – maka pemakaian robot di industri akan menjadi “pesaing” bagi tenaga kerja kita.
Memang anggapan seperti tersebut di atas ada benarnya, kalau tinjauannya hanyalah pada jenis robot industri, yang biasanya sering disebut sebagai manipulator, yang berupa lengan robot sebagai pengganti tangan manusia. Itu pun bukan berarti anggapan itu tidak bermasalah, karena proses-proses di industri mutakhir (utamanya produk-produk persisi) mau tidak mau membutuhkan jenis robot semacam ini. Jangan sampai kita mengulangi “tragedi” yang sama ketika 1970-an seorang menteri tenaga kerja melarang suatu industri pembuatan IC di Bandung memakai robot, dengan alasan tenaga kita yang melimpah. Akibatnya, industri IC tersebut hengkang ke Malaysia, dan Indonesia kemudian jauh tertinggal dalam industri tersebut..
Apabila kita melihat teknologi robotika secara keseluruhan, maka kita akan tahu betapa pentingnya penguasaan teknologi ini, baik dari aspek pendidikan maupun industri di tanah air. Ciri utama dari robotika adalah bahwa teknologi ini merupakan bidang multi-disiplin, sehingga untuk memahaminya memerlukan pendekatan multi-disiplin pula. Ada beberapa bidang keilmuan yang “terlibat” di dalamnya, misalnya mekanika (statika mau pun dinamikanya), kendali, sensor, komputer (baik perangkat keras mau pun lunaknya) , menejemen produksi, komunikasi sosial, biologi, hingga psikologi. Perkembangan teknologi robotika sendiri juga meluas, yang mengarah kepada robot seperti yang dikhayalkan di film-film. Karena itu, riset-riset yang berhubungan dengan robot yang “berbentuk” manusia (humanoid robot) sekarang sedang marak. Konsekwensinya, riset-riset yang berhubungan seperti teknik-teknik pengenalan obyek dengan “indra penglihatan” buatan, pengenalan suara (speech processing), pengendalian “ekspresi” wajah terus menjadi topik hangat. Juga, penelitian robotika yang diilhami sistem biologi (biologically inspired robot) seperti robot ular dan robot kangguru juga sangat berkembang, untuk mencari solusi alternatif penggerak selain roda yang memiliki keterbatasan dalam manuver-manuver di medan yang sulit. Demikian pula dengan robot sosial, yang mempelajari bagaimana sebuah robot berinteraksi “sosial” dengan robot lain, mau pun dengan manusia, karena itu peran ilmu psikologi menjadi sentral.
Memang semua riset robot yang saya sebutkan di atas masih jauh untuk diaplikasikan, karena masih banyaknya kendala-kendala teknis mau pun finansial.
Yang jauh lebih penting ketika kita menggeluti teknologi robot di atas adalah kemampuan kita untuk berpikir secara sistemik. Ketika kita mempelajari dan menggeluti bidang robot tertentu, maka kita harus berpikir aspek menyeluruh dari persoalan yang kita hadapi. Misalnya, ketika kita mempelajari robot ular, maka kita harus berpikir bagaimana caranya meniru mekanisme gerak ular yang meliuk-liuk itu, bagaimana sensor gerakan ular itu, bagaimana realisasi mekanis maupun elektronika dari penggerak itu. Belum masalah perangkat lunak pengendali gerak ular yang rumit itu. Aspek selanjutnya adalah kemampuan kita untuk bekerjasama dengan ahli lain, karena sebesar apa pun minat kita terhadap suatu masalah, tetap kemampuan kita akan amat terbatas, sehingga memerlukan keahlian dari orang lain. Di samping itu, karena banyak faktor dalam realisasi sistem robot, maka diperlukan kerja keras dalam pembuatan dan trouble-shooting-nya.
Nah, berpikir sistemik, bekerjasama dan kerja keras adalah kemampuan yang amat diperlukan ketika kita menggeluti teknologi apa pun. Inilah yang saya maksud, bahwa dengan mempelajari robot, seorang mahasiswa akan lebih siap dalam memecahkan persoalan teknologi apa pun. Jadi, tidak harus bahwa lulusan perguruan tinggi yang mempelajari robot harus bekerja dalam bidang robot; justru dengan pengalamannya itu, akan mampu diaplikasikan dalam bidang pekerjaannya nanti, apakah itu aspek teknologi mau pun menejemen di lapangan.
Jadi, robot hanyalah alat kita dalam mendidik mahasiswa agar mampu berkiprah dalam bidang teknologi; meski pun tidak menutup kemungkinan di saat yang tepat diaplikasikan di industri secara nyata.

0

Pengaruh Globalisasi Ekonomi Dan Hukum Ekonomi Internasional Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Di Indonesia

Posted by Teknologi Terkini on 00.48
. Pendahuluan.
Kata globalisasi dalam dekade terakhir ini tidak saja menjadi konsep ilmu pengetahuan sosial dan ekonomi, tetapi juga telah menjadi jargon politik, ideologi pemerintahan (rezim), dan hiasan bibir masyarakat awam di seluruh dunia. Teknologi informasi dan media elektronik dinilai sebagai simbol pelopor yang mengintegrasikan seluruh sistem dunia, baik dalam aspek sosial, budaya, ekonomi dan keuangan.
Globalisasi bukanlah sesuatu yang baru, semangat pencerahan eropa di abad pertengahan yang mendorong pencarian dunia baru bisa dikategorikan sebagai arus globalisasi. Revolusi industri dan transportasi di abad XVIII juga merupakan pendorong tren globalisasi, yang membedakannya dengan arus globalisasi yang terjadi dua-tiga dekade belakangan ini adalah kecepatan dan jangkauannya. Selanjutnya, interaksi dan transaksi antara individu dan negara-negara yang berbeda akan menghasilkan konsekuensi politik, sosial, dan budaya pada tingkat dan intensitas yang berbeda pula. Masuknya Indonesia dalam proses globalisasi pada saat ini ditandai oleh serangkaian kebijakan yang diarahkan untuk membuka ekonomi domestik dalam rangka memperluas serta memperdalam integrasi dengan pasar internasional.
Sangat menarik apa yang dikemukakan oleh Joseph E. Stiglitz, peraih hadiah Nobel Ekonomi tahun 2001 yang menyatakan bahwa ”Globalisasi sendiri sebenarnya tidak begitu baik atau buruk, Ia memiliki kekuatan untuk melakukan kebaikan yang besar, dan bagi negara-negara di Asia Timur yang telah menerima globalisasi dengan persyaratan mereka sendiri, dengan kecepatan mereka sendiri, globalisasi memberikan manfaat yang besar, walaupun ada kemunduran akibat krisis 1997”.[2]
Prof. A.F.K. Organski menyatakan bahwa negara-negara yang sekarang ini disebut negara modern menempuh pembangunanannya melalui tiga tahap pembangunan, yaitu unifikasi (unification), industrialisasi (industriali-zation), dan negara kesejahteraan (social welfare).[3] Pada tingkat pertama, yang menjadi masalah berat adalah bagaimana mencapai integtarsi politik untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional. Tingkat kedua, perjuangan untuk pembangunan ekonomi dan modernisasi politik. Akhirnya dalam tingkat ketiga, tugas negara yang terutama adalah melindungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi, membetulkan kesalahan pada tahap sebelumnya, dengan menekankan kesejahteraan masyarakat. Tingkat-tingkat tersebut dilalui secara berurutan (consecutive) dan memakan waktu relatif lama. Persatuan nasional adalah prasyarat untuk memasuki tahap industrialisasi, industrialisasi merupakan jalan untuk mencapai negara kesejahteraan.[4]
Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrumen yang disebut sebagai hukum. Hukum disini direduksi pengertiannya menjadi perundang-undangan yang dibuat dan dilaksanakan oleh negara.[5] Cita-cita hukum nasional merupakan satu hal yang ingin dicapai dalam pengertian penerapan, perwujudan, dan pelaksanaan nilai-nilai tertentu di dalam tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. khusus dalam bidang kehidupan dan kegiatan ekonomi pada umumnya dan dalam rangka menyongsong masyarakat global, cita hukum nasional sangat membutuhkan kajian dan pengembangan yang lebih serius agar mampu turut serta dalam tata kehidupan ekonomi global dengan aman, dalam pengertian tidak merugikan dan dirugikan oleh pihak-pihak lain.[6]
Lembaga hukum adalah salah satu di antara lembaga/pranata-pranata sosial, seperti juga halnya keluarga, agama, ekonomi, perang atau lainnya.[7] Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak, sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.[8] Berdasarkan pengalaman sejarah, peranan hukum tersebut haruslah terukur sehingga tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi manusia yang menjadi daya dorong utama dalam pembangunan ekonomi.
Tuntutan agar hukum mampu berinteraksi serta mengakomodir kebutuhan dan perkembangan ekonomi dengan prinsip efisiensinya merupakan fenomena yang harus segera ditindaklanjuti apabila tidak ingin terjadi kepincangan antara laju gerak ekonomi yang dinamis dengan mandeknya perangkat hukum.[9] Di samping itu ahli hukum juga diminta peranannya dalam konsep pembangunan, yaitu untuk menempatkan hukum sebagai lembaga (agent) modernisasi dan bahwa hukum dibuat untuk membangun masyarakat (social engineering).[10]
Perubahan tatanan dunia saat ini ditandai oleh perkembangan teknologi yang memungkinkan komunikasi dan informasi antara masyarakat internasional menjadi sangat mudah, dan hukum internasional saat ini bercirikan hukum yang harmonis atau setidak-tidaknya hukum transnasional. Harmonisasi hukum di sini diartikan bahwa hukum internasional dipengaruhi hukum nasional dan hukum nasional juga dipengaruhi hukum internasional. Dalam proses harmonisasi hukum, dimana hukum internasional mempengaruhi hukum nasional, berarti negara nasional harus membuat aturan-aturan nasional yang mendorong realisasi kesepakatan guna mencapai tujuan bersama.[11] Sebagai contoh dalam bidang perdagangan internasional, ketentuan-ketentuan perdagangan internasional dalam rangka World Trade Organization (WTO) telah mendorong negara-negara membuat aturan-aturan nasional sebagai tindak lanjut penerapan ketentuan tersebut dalam suasana nasional.
Sebagai akibat globalisasi dan peningkatan pergaulan dan perdagangan internasional, cukup banyak peraturan-peraturan hukum asing atau yang bersifat internasional akan juga dituangkan ke dalam perundang-undangan nasional, misalnya di dalam hal surat-surat berharga, pasar modal, kejahatan komputer, dan sebagainya. Terutama kaidah-kaidah hukum yang bersifat transnasional lebih cepat akan dapat diterima sebagai hukum nasional, karena kaedah-kaedah hukum transnasional itu merupakan aturan permainan dalam komunikasi dan perekonomian internasional dan global.[12] Akibatnya semakin memasuki abad XXI, semakin hukum nasional Indonesia akan memperlihatkan sifat yang lebih transnasional, sehingga perbedaan-perbedaan dengan sistem hukum lain akan semakin berkurang.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis tertarik untuk melakukan suatu kajian mengenai pengaruh globalisasi ekonomi dan hukum ekonomi internasional dalam pembangunan hukum ekonomi di Indonesia.
II. Pengaruh Globalisasi Ekonomi dan Hukum Ekonomi Internasional dalam Pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia.
Pembangunan hukum adalah suatu pekerjaan yang sama tuanya dengan pekerjaan pembangunan negara dan bangsa.[13] Hadirnya undang-undang sebagai hukum tertulis melalui perundang-undangan dan dalam proses peradilan sebagai yurisprudensi (judge made law) juga telah lama dikenal dalam dunia hukum, demikian pula halnya dengan bagian dari hukum Indonesia yang saat ini semakin penting dan berpengaruh, yaitu hukum ekonomi Indonesia yang daya berlakunya di samping dalam lingkup nasional juga internasional. Relevansi hukum ekonomi semakin menonjol sejak lintas niaga masuk dalam dunia tanpa batas atau globalisasi ekonomi. Bagi Indonesia, tepatnya setelah meratifikasi persetujuan internasional di bidang perdagangan dalam suatu organisasi internasional yang dikenal dengan World Trade Organization (WTO), karena dengan demikian Indonesia harus mematuhi segala ketentuan yang berlaku bagi semua negara anggota WTO dengan segala konsekuensinya.
Realita ini menempatkan Indonesia untuk benar-benar dan bersungguh-sungguh “mengikuti dan mengembangkan” hukum ekonomi internasional, terutama dalam pelaksanaannya atau penegakkan hukumnya, dimana semua penegak hukum dan pelaku hukum dalam lintas bisnis nasional dan internasional. Hal ini berarti kekeliruan dalam pengelolaannya akan berakibat dirugikannya Indonesia dalam perdagangan internasional atau perdagangan bebas, bahkan dampaknya tidak hanya menyangkut para pihak dalam perjanjian bisnis internasional, melainkan juga rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Menjawab dan mengantisipasi dampak perdagangan internasional abad XXI, tidak ada jalan lain kecuali harus menempatkan “Manajemen Penegakkan Hukum Bisnis Internasional” sebagai misi strategis dalam mewujudkan ketahanan ekonomi nasional di tengah globalisasi ekonomi yang sudah dan sedang berlangsung akhir-akhir ini.[14] Semakin baik dalam suatu negara hukum itu berfungsi, maka semakin tinggi tingkat kepastian hukum nyata. Sebaliknya, bila suatu negara tidak memiliki sistem hukum yang berfungsi secara otonom, maka semakin kecil pula tingkat kepastian hukumnya.[15]
Perkembangan dalam teknologi dan pola kegiatan ekonomi membuat masyarakat di dunia semakin saling bersentuhan, saling membutuhkan, dan saling menentukan nasib satu sama lain, tetapi juga saling bersaing. Hal ini secara dramatis terutama terlihat dalam kegiatan perdagangan dunia, baik di bidang barang-barang (trade in goods), maupun di bidang jasa (trade in services). Saling keterkaitan ini memerlukan adanya kesepakatan mengenai aturan main yang berlaku. Aturan main yang diterapkan untuk perdagangan internasional adalah aturan main yang berkembang dalam sistem GATT/WTO.[16]
Manakala ekonomi menjadi terintegrasi, harmonisasi hukum mengikutinya. Terbentuknya WTO (World Trade Organization) telah didahului oleh terbentuknya blok-blok ekonomi regional seperti Masyarakat Eropah, NAFTA, AFTA dan APEC. Tidak ada kontradiksi antara regionalisasi dan globalisasi perdagangan. Sebaliknya integrasi ekonomi global mengharuskan terciptanya blok-blok perdagangan baru. Berdagang dengan WTO dan kerjasama ekonomi regional berarti mengembangkan institusi yang demokratis, memperbaharui mekanisme pasar, dan memfungsikan sistim hukum.
Perkembangan yang mandiri dari perusahaan multinasional kerap kali diramalkan sebagai perkembangan suatu badan yang benar-benar tanpa kebangsaan, dan benar-benar mandiri. Peradaban dunia yang kemudian menjadi hukum internasional turut mempengaruhi pembangunan hukum nasional dan sistem perekonomian negara berkembang. Globalisasi ekonomi sekarang ini adalah manifestasi yang baru dari pembangunan kapitalisme sebagai sistem ekonomi internasional. Sebagai suatu ideologi, globalism menawarkan seperangkat ide, konsep, keyakinan, norma dan tata nilai mengenai tatanan masyarakat dunia yang dicita-citakan serta bagaimana cara untuk mewujudkannya.[17]
Bagaimanapun karakteristik dan hambatannya, globalisasi ekonomi menimbulkan akibat yang besar sekali pada bidang hukum, globalisasi ekonomi juga menyebabkan terjadinya globalisasi hukum. Globalisasi hukum tersebut tidak hanya didasarkan kesepakatan internasional antar bangsa, tetapi juga pemahaman tradisi hukum dan budaya antara barat dan timur.
Globalisasi di bidang kontrak-kontrak bisnis internasional sudah lama terjadi, karena negara-negara maju membawa transaksi baru ke negara berkembang, maka mitra kerja mereka dari negara-negara berkembang akan menerima model-model kontrak bisnis internasional tersebut, dapat disebabkan karena sebelumnya tidak mengenal model tersebut, dapat juga karena posisi tawar (bargainig position) yang lemah. Oleh karena itu tidak mengherankan, perjanjian patungan (joint venture), perjanjian waralaba (franchise), perjanjian lisensi (license), perjanjian keagenan (agence), memiliki format dan substansi yang hampir sama diberbagai negara. Konsultan hukum suatu negara dengan mudah mengerjakan perjanjian-perjanjian semacam itu di negara-negara lain, persamaan ketentuan-ketentuan hukum di berbagai negara bisa juga terjadi karena suatu negara mengikuti model negara maju berkaitan dengan institusi-institusi hukum untuk mendapatkan akumulasi modal. Undang-undang Perseroan Terbatas diberbagai negara, baik dari negara-negara Civil Law maupun Common Law berisikan substansi yang serupa. Begitu juga dengan peraturan pasar modal, dimana saja tidak berbeda, satu sama lain. Hal ini terjadi karena dana yang mengalir ke pasar-pasar tersebut tidak lagi terikat benar dengan waktu dan batas-batas negara. Tuntutan keterbukaan (transparency) yang semakin besar, berkembangnya kejahatan internasional dalam pencucian uang (money laundering) dan insider trading mendorong kerjasama internasional.
Dibalik usaha keras menciptakan globalisasi hukum, tidak ada jaminan bahwa hukum tersebut akan memberikan hasil yang sama di semua tempat. Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan politik, ekonomi dan budaya. Hukum itu tidak sama dengan kuda, orang tidak akan menamakan keledai atau zebra adalah kuda, walau bentuknya hampir sama, kuda adalah kuda. Hukum tidak demikian, apa yang disebut hukum itu tergantung kepada persepsi masyarakatnya.[18]
Friedman, menyatakan bahwa tegaknya peraturan-peraturan hukum tergantung kepada budaya hukum masyarakatnya. Budaya hukum masyarakat tergantung kepada budaya hukum anggota-anggotanya yang dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, lingkungan budaya, posisi atau kedudukan, bahkan kepentingan-kepentingan.[19] Dalam menghadapi hal yang demikian itu perlu “check and balance” dalam bernegara. “check and balance” hanya bisa dicapai dengan parlemen yang kuat, pengadilan yang mandiri, dan partisipasi masyarakat melalui lembaga-lembaganya. Dalam hal tersebut, khususnya dalam masalah pengawasan dan Law Enforcement, dua hal yang merupakan komponen yang tak terpisahkan dari sistim rule of law. Tidak akan ada law enforcement kalau tidak ada sistim pengawasan dan tidak akan ada rule of law kalau tidak ada law enforcement yang memadai.
E.C.W. Wade dan Godfrey Philips menyatakan tiga konsep mengenai “Rule of Law” yaitu The Rule Of Law mendahulukan hukum dan ketertiban dalam masyarakat yang dalam pandangan tradisi barat lahir dari alam demokrasi; The Rule of Law menunjukkan suatu doktrin hukum bahwa pemerintahan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum; The Rule of Law menunjukkan suatu kerangka pikir politik yang harus diperinci oleh peraturan-peraturan hukum baik substantif maupun hukum acara.[20] Berbagai unsur dari pengertian Rule of Law tersebut haruslah dilaksanakan secara keseluruhan, bukan sepotong-sepotong, dan dalam waktu bersamaan. Pengecualian dan penangguhan salah satu unsurnya akan merusak keseluruhan sistim.
Pada tataran ide normatif dalam GBHN, hukum secara tegas diletakkan sebagai pendorong pembangunan, khususnya terhadap pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan amanat ini, maka hukum tentu sangat memerlukan dukungan yang terdiri dari personalia yang profesional dan beretika, organisasi yang kapabel dan berdaya guna, serta peradilan yang bebas dan berhasil guna. Semuanya ini adalah sebagian prasyarat konsepsional yang paling di butuhkan dalam konteks kekinian Indonesia.[21] Sayangnya, ketika memasuki tataran implementasi-sosiologis, selain tampak dengan jelas berbagai hal yang menggembirakan, terlihat pula adanya “peminggiran” peran hukum dalam upaya mencapai kemajuan bangsa yang telah dicanangkan. Dalam berbagai arena pergulatan hidup masyarakat, terkadang dengan mudah dilihat atau dirasakan kemandulan peran dan fungsi hukum.
Sebagai penutup tulisan ini, rasanya masih sangat relevan apa yang dikemukakan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja yang menyatakan bahwa dalam usaha membangun hukum nasional yang berlaku untuk seluruh bangsa dan sanggup mengantisipasi kemajuan dan pergaulan dengan dunia internasional, kita harus memegang teguh pada batas-batas dan pembedaan antara hukum perdata, dan hukum publik dan antara hukum perdata dan hukum pidana yang sudah umum diterima oleh masyarakat dunia.[22]
III. Penutup.
Rasanya tidaklah adil apabila melihat globalisasi dan liberalisasi ekonomi secara apriori, namun sebaliknya menerimanya dengan mentah-mentah begitu saja tanpa bersikap kritis juga bukan sikap yang bijaksana. Dengan berbagai akibat positif dan negatifnya, globalisasi ekonomi bukanlah sesuatu yang tidak dapat dikendalikan, diubah atau bahkan dihentikan. Salah satu langkahnya adalah dengan tetap memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan fungsinya sebagai pengendali pasar melalui berbagai regulasi ekonomi, menyerahkan sepenuhnya aktivitas ekonomi nasional pada mekanisme pasar yang diyakini sebagai “self regulating” justeru akan menimbulkan ketidakadilan bagi banyak pihak di dalam negeri dan sebaliknya membuka peluang transnational untuk mengeksploitasi sumber-sumber daya ekonomi bangsa Indonesia. Pelaksanaan roda pemerintahan dengan demokratis dan menggunakan hukum sebagai salah satu instrumen untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang komprehensif, semoga akan membawa negara ini menuju masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang di cita-citakan

Statistic Blog

Copyright © 2009 Teknologi Terkini All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.